Jumat, 10 Oktober 2025

Mendengar Adzan

"Sebentar ya kita dengarkan adzan dulu", begitulah yang sering aku dengar saat sedang rapat namun terdengar suara adzan. Sebenarnya apa sih yang harus dilakukan saat mendengar adzan?

Gambar dari internet

Adzan secara bahasan artinya memberitahukan sesuatu sedangkan secara istilah artinya pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan lafaz-lafaz tertentu sesuai dengan syari’at.

Adapun untuk menjawab pertanyaan pada paragraf pertama postingan ini adalah di-syariatkan untuk melakukan hal-hal berikut:

  1. Menjawab Panggilan Adzan
    Disunnahkan bagi umat muslim untuk menjawab panggilan adzan dengan mengulang apa yang diucapkan oleh Muadzin. Semua bacaan adzan dijawab dengan bacaan yang sama dengan yang dibaca oleh Muadzin kecuali untuk bacaan "Hayya 'alashalah" dan "Hayya 'alalfalah" maka jawabannya adalah  'Laa haula walaa quwwata illa billah". Selain itu untuk adzan subuh pada lafadz "Ashalatu khairu minannauum" maka dijawab dengan "Shadaqata wa bararta" yang artinya benar dan bagus ucapanmu.
  2. Berhenti Sejenak Dari Aktivitas
    Ketika mendengar azan berkumandang hendaknya setiap muslim menghentikan aktivitasnya dan bersiap-siap untuk melaksanakan shalat. Selain itu, selama azan berkumandang disyariatkan untuk diam dan dalam keadaan tenang sambil mendengarkan azan.
  3. Berdoa Setelah Azan Selesai

Lalu bagaimana jika kita telah mendengar adzan berkumandang sedangkan kita dalam keadaan sedang rapat atau ada udzur/agenda? Apakah melanjutkan agenda (dengan niat menyegerakan agenda selesai) , tanpa mendengarkan adzan atau mendengarkan adzan lalu setelah adzan selesai kembali melanjutkan agenda?

Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah menjawab pertanyaan ini dengan jawaban sebagai berikut:

  1. Seharusnya adalah mengikuti seperti yang diwasiatkan ulama yaitu, "Tegakkanlah shalat saat kau mendengarkan panggilannya bagaimana pun keadaanmu"
  2. Kedua opsi tadi boleh saja dijadikan opsi, jika kondisinya sangat mendesak atau darurat seperti rapat menyangkut keselamatan nyawa orang (atau semisal itu) atau agendanya sedikit lagi selesai, dan masih tetap bisa shalat berjamaah.

Sebenarnya, shalat yang tidak dilakukan di awal waktu bukan berarti haram atau salah. Shalat tetap sah dan tetap dianggap sebagai shalat yang dilakukan pada waktunya, selama masih berada dalam rentang waktu yang telah ditentukan untuk shalat itu.

Setiap waktu shalat memiliki awal, pertengahan, dan akhir waktu, dan seluruhnya termasuk dalam kategori “waktu shalat”. Jadi, meskipun seseorang tidak melaksanakannya di awal, selama masih dalam batas waktunya, maka ibadah itu tetap sah menurut hukum fiqih. Namun, pandangan ini berada dalam ranah hukum fiqih, bukan dalam konteks keutamaan atau nilai pahala karena secara keutamaan, shalat di awal waktu tetap lebih utama.

Referensi:

  • https://almanhaj.or.id/51524-keutamaan-azan-dan-imam.html
  • https://alfahmu.id/adab-saat-mendengar-adzan/
  • https://digital.bsimaslahat.or.id/2024/06/10/adab-mendengarkan-azan-3/

0 comments:

Posting Komentar