Ini adalah kultum yang disampaikan pada tanggal 31 Maret 2024 M atau bertepatan dengan tanggal 20 Ramadhan 1445 H di Masjid Bamaraya Palangka Raya.
Rukun puasa:
- Niat; Niat bisa diambil ketika tenggelam matahari (maghrib) sampai adzan subuh (puasa wajib) atau sampai zuhur (puasa sunnah). Niat puasa wajib tidak boleh digabung dengan puasa wajib yang lain sedangkan puasa sunnah boleh. Contoh puasa wajib: puasa Ramadhan, puasa nazar, puasa kafarat
- Meninggalkan Hal-hal yang dapat Membatalkan puasa dalam keadaan sadar; Boleh melakukannya jika dalam keadaan lupa, terancam, atau orang jahil (yang tidak paham tentang apa saja yang membatalkan puasa). Orang jahil yang dimaksud adalah karena jauh jaraknya dari ulama sehingga sulit untuk belajar tentang agama atau orang yang baru masuk Islam (muallaf)
Hal-hal yang membatalkan puasa:
- Murtad
- Haid atau nifas atau melahirkan. Termasuk juga keguguran
- Gila (hilang akal)
- Pingsan seharian penuh atau mabuk
- Berhubungan suami-istri (jima'). Berdosa dan mendapat sanksi dari hakim serta harus membayar kafarat berupa membebaskan budak; jika tidak mampu maka berpuasa 2 bukan berturut-turut; jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin
- Memasukkan benda/sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga terbuka (mulut, hidung, telinga, kemaluan depan/belakang). Batasan mulut adalah sampai ditelan. Ludah boleh ditelan jika: (1) ludah sendiri; (2) belum keluar dari mulut; (3) tidak tercampur dengan hal lain. Batasan hidung adalah sampai batas istinsyaq. Batasan telinga adalah sampai maksimalnya masuk jari kelingking. Batasan kemaluan depan/belakang adalah batas masuknya air
- Muntah dengan sengaja
- Mengeluarkan mani dengan sengaja
Perhatikan!
- Tidak mengapa jika ada sisa sedikit air kumur-kumur saat akan berwudhu. Hati-hati dengan bersikat gigi menggunakan pasta gigi. Bersiwak boleh hingga zuhur, selebihnya hukumnya makruh
- Niat puasa sunnah batasnya sampai zuhur dengan syarat sebelum zuhur tidak melakukan Hal-hal yang membatalkan puasa
- Mencicipi masakan itu boleh asal tidak ditelan
- Gabung niat puasa qadha dan sunnah itu boleh

