QS At Taubah: 119

"Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar"

Jumat, 10 Oktober 2025

Mendengar Adzan

"Sebentar ya kita dengarkan adzan dulu", begitulah yang sering aku dengar saat sedang rapat namun terdengar suara adzan. Sebenarnya apa sih yang harus dilakukan saat mendengar adzan?

Gambar dari internet

Adzan secara bahasan artinya memberitahukan sesuatu sedangkan secara istilah artinya pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan lafaz-lafaz tertentu sesuai dengan syari’at.

Adapun untuk menjawab pertanyaan pada paragraf pertama postingan ini adalah di-syariatkan untuk melakukan hal-hal berikut:

  1. Menjawab Panggilan Adzan
    Disunnahkan bagi umat muslim untuk menjawab panggilan adzan dengan mengulang apa yang diucapkan oleh Muadzin. Semua bacaan adzan dijawab dengan bacaan yang sama dengan yang dibaca oleh Muadzin kecuali untuk bacaan "Hayya 'alashalah" dan "Hayya 'alalfalah" maka jawabannya adalah  'Laa haula walaa quwwata illa billah". Selain itu untuk adzan subuh pada lafadz "Ashalatu khairu minannauum" maka dijawab dengan "Shadaqata wa bararta" yang artinya benar dan bagus ucapanmu.
  2. Berhenti Sejenak Dari Aktivitas
    Ketika mendengar azan berkumandang hendaknya setiap muslim menghentikan aktivitasnya dan bersiap-siap untuk melaksanakan shalat. Selain itu, selama azan berkumandang disyariatkan untuk diam dan dalam keadaan tenang sambil mendengarkan azan.
  3. Berdoa Setelah Azan Selesai

Lalu bagaimana jika kita telah mendengar adzan berkumandang sedangkan kita dalam keadaan sedang rapat atau ada udzur/agenda? Apakah melanjutkan agenda (dengan niat menyegerakan agenda selesai) , tanpa mendengarkan adzan atau mendengarkan adzan lalu setelah adzan selesai kembali melanjutkan agenda?

Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah menjawab pertanyaan ini dengan jawaban sebagai berikut:

  1. Seharusnya adalah mengikuti seperti yang diwasiatkan ulama yaitu, "Tegakkanlah shalat saat kau mendengarkan panggilannya bagaimana pun keadaanmu"
  2. Kedua opsi tadi boleh saja dijadikan opsi, jika kondisinya sangat mendesak atau darurat seperti rapat menyangkut keselamatan nyawa orang (atau semisal itu) atau agendanya sedikit lagi selesai, dan masih tetap bisa shalat berjamaah.

Sebenarnya, shalat yang tidak dilakukan di awal waktu bukan berarti haram atau salah. Shalat tetap sah dan tetap dianggap sebagai shalat yang dilakukan pada waktunya, selama masih berada dalam rentang waktu yang telah ditentukan untuk shalat itu.

Setiap waktu shalat memiliki awal, pertengahan, dan akhir waktu, dan seluruhnya termasuk dalam kategori “waktu shalat”. Jadi, meskipun seseorang tidak melaksanakannya di awal, selama masih dalam batas waktunya, maka ibadah itu tetap sah menurut hukum fiqih. Namun, pandangan ini berada dalam ranah hukum fiqih, bukan dalam konteks keutamaan atau nilai pahala karena secara keutamaan, shalat di awal waktu tetap lebih utama.

Referensi:

  • https://almanhaj.or.id/51524-keutamaan-azan-dan-imam.html
  • https://alfahmu.id/adab-saat-mendengar-adzan/
  • https://digital.bsimaslahat.or.id/2024/06/10/adab-mendengarkan-azan-3/

Selasa, 12 Agustus 2025

SLink: Cara Simpel Bikin Link Keren ala Pegawai Kemenkes


Pernah nggak sih kamu mau bagikan link, tapi ternyata link-nya panjang banget dan keliatan nggak enak dilihat? Nah, di situlah pemendek link alias link shortener jadi penyelamat. Dengan alat ini, kamu bisa ubah link super panjang jadi lebih pendek, simpel, dan pastinya lebih enak dibagikan baik itu di media sosial, chat, atau bahkan di bio Instagram.

Selain bikin link jadi lebih ringkas, pemendek link juga punya banyak fungsi keren lainnya. Mulai dari melacak berapa banyak orang yang ngeklik, sampai bikin link yang bisa disesuaikan dengan nama brand kamu sendiri.

Menariknya, sekarang pemendek link juga mulai dimanfaatkan oleh instansi pemerintah untuk mendukung efektivitas kerja pegawainya. Salah satu contohnya adalah Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan yang menyediakan layanan pemendek link bernama SLink. Fasilitas ini bisa diakses melalui portal e-Office Kemenkes dan ditujukan khusus untuk para pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Dengan adanya SLink, para pegawai bisa membuat link yang lebih ringkas dan profesional untuk keperluan internal maupun eksternal, seperti membagikan formulir, dokumen resmi, atau informasi penting lainnya. Fitur ini tidak hanya memudahkan dari segi tampilan link, tapi juga membantu dalam pelacakan dan pengelolaan tautan yang dibagikan.

Adapun Langkah-langkah untuk membuat SLINK adalah sebagai berikut:

....

Kayaknya bakal susah buat bikin rapi tulisannya jika di-posting di-blog ini. Jadi untuk langkah-langkahnya aku bikinkan tutorial dalam bentuk PDF aja dan bisa di-download di link berikut aja ya >> Langkah2 Membuat SLink Kemkes.pdf

...

SLink yang sudah jadi berdasarkan tutorial di atas

Jadi, nggak perlu lagi repot dengan link panjang yang bikin bingung. Dengan adanya SLink dari Pusdatin Kemenkes di portal e-Office, pegawai Kemenkes sekarang bisa lebih gampang dan cepat saat berbagi tautan. Simpel, praktis, dan pastinya mendukung kerja yang makin digital. Yuk, manfaatkan fiturnya biar kerjaan makin lancar!


Selasa, 29 Juli 2025

New Era of DPA ODOJ Palangka Raya


Alhamdulillah kebuntuan terkait kepengurusan Komunitas ODOJ (One Day One Juz) DPA Palangka Raya khususnya jabatan ketua bisa diselesaikan.

Beberapa hari yang lalu tepatnya hari Ahad, 27 Juli 2025, berlokasi di halaman Masjid Kecubung, ketua yang baru memimpin silaturahmi pertama pengurus. Meskipun tidak semuanya bisa hadir namun dalam silaturahmi yang cukup hangat itu dibahas tentang keorganisasian, berkenalan, hingga strategi ke depannya mau ngapain.

Semoga dengan kepengurusan yang baru bisa membawa dampak yang lebih besar lagi terhadap dakwah yang selama ini digaungkan yaitu: Membumikan Al-Quran dan Melangitkan Manusia.